JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan seorang tersangka, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) pada tahun 2015-2022. Tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta berinisial TT.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya sudah terlebih dahulu meminta keterangan dari 20 saksi, mulai dari direktur perusahaan tambang hingga penanggung jawab operasional.
“Penyidik juga telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial TT,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).
Dikatakan Ketut, TT disangkakan karena menghalangi atau merintangi penyidikan perkara atau obstruction of justice dalam kasus itu.
“Tersangka berupaya menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan,” tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait