PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal di Kabupaten Bangka.
Kedua tersangka yakni berinisial AJ (26) dan CA (34) warga Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan adanya penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal ini.
Keduanya, kata Jojo, ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap pada Jumat 19 Januari 2024 lalu, di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.
"Kedua orang yang diamankan kemarin sudah resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polairud Polda Babel pada hari ini," kata Jojo melalui siaran persnya, Selasa (23/1/2024).
Jojo mengatakan dari penangkapan tersebut, Tim yang dipimpin oleh Kasubbid Gakkum Ditpolairud berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 50 karung pasir timah, 2 unit mobil, 1 buah buku catatan pembelian timah, uang tunai Rp5 juta serta 2 unit handphone milik para tersangka.
"Untuk total berat pasir timahnya kurang lebih 2.346 kilogram atau 2 ton lebih," kata Jojo.
"Sementara untuk rencana tindak lanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait