Dit Polairud Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Kepemilikan Pasir Timah Ilegal

Irwan Setiawan
2 orang warga Bangka Selatan ditetapkan jadi tersangka kepemilikan timah ilegal oleh Polda Babel. Foto: Istimewa.

Jojo mengatakan dari penangkapan tersebut, Tim yang dipimpin oleh Kasubbid Gakkum Ditpolairud berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. 

Diantaranya 50 karung pasir timah, 2 unit mobil, 1 buah buku catatan pembelian timah, uang tunai Rp5 juta serta 2 unit handphone milik para tersangka. 

"Untuk total berat pasir timahnya kurang lebih 2.346 kilogram atau 2 ton lebih," kata Jojo. 

"Sementara untuk rencana tindak lanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network