PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ubi Kasesa Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel, terus belanjut. Yulianto Satin, selaku Direktur Utama PT. Dwi Sakti Sasaga, mengakui telah membuat surat perjanjian penjamin untuk memperlacar MoU antara Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan BPRS Babel.
Di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, saksi Yulianto Satin memberikan kesaksian atas perannya dalam kasus dugaan Tipikor Ubi Kasesa BPRS Babel.
Beberapa pernyataan disampaikan Yulianto Satin awal mula terjadinya MoU antara LPDB dan BPRS Babel.
"Terkait surat perjanjian penjamin, apabila gagal panen, itu dibuat perusahaan bap atau buka?" tanya JPU kepada Yulianto.
"Iya itu perusaan saya yang membuat," kata Yulianto.
"Memang bapak yang merangkai kata-kata?" tanya JPU.
"Oh tidak pak, itu yang buat dari legal BPRS. Jadi hal terkait dengan itu, PT DSS tidak tau. Saya diminta tanda tangan karena surat itu mau dibawa LPDB , karena dibilang mau ada penandatangan MOU antara LPDB dan BPRS, saya sempat keberatan, tapi karena waktu yang sangat singkat jadi langsung saya tandantangani," jelas Yulianto.
Lebih lanjut Yulianto juga mengakui semua surat yang berasal dari PT DSS itu dibuat pihak BPRS, dan ia hanya menandatangi saja.
"Benar, tapi sumber itu nya dari BPRS, sumber isinya, nama-nama petani itu BPRS semua yang buat," ungkap Yulianto.
"Mengapa bapak mau?" tanya JPU.
"tidak terpikirkan oleh saya waktu itu. Yang bikin daftar nama itu BPRS cabang Mentok, dokumen dari mereka, isi dari mereka, saya yang menanda tangani," tutur Yulianto.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait