Iklan Kampanye Pemilu Dimulai 21 Januari 2024, Media Massa Diminta Patuhi Aturan Penyiaran

Muri Setiawan
Agenda KPU Kota Pangkalpinang terkait sosialisasi kepada media massa cetak, daring, dan elektronik pada Kamis (18/01/2024) di Grand Manunggal Hotel Pangkalpinang. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Koordinator Bidang Kelembagaan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yudi Septiawan, mengharapkan dunia penyiaran dan media massa di Babel dapat mematuhi aturan terkait iklan kampanye Pemilu 2024. Hal itu diungkapkannya saat menghadiri agenda KPU Kota Pangkalpinang terkait sosialisasi kepada media massa cetak, daring, dan elektronik pada Kamis (18/01/2024) di Grand Manunggal Hotel Pangkalpinang. Acara ini turut juga dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari dan Margarita selaku Komisioner KPU Kota Pangkalpinang.

Yudi memastikan, tingkat kepatuhan yang optimal dari media dan Lembaga Penyiaran Radio serta TV terhadap serangkaian aturan yang berkaitan dengan tahapan penayangan iklan kampanye.

Dia juga menyampaikan bahwa penetapan jadwal penayangan iklan kampanye di media massa akan dimulai sejak tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

“Dalam masa kampanye ini, diharapkan media dapat mengelola iklan dengan baik dan cerdas serta memperhatikan aturan-aturan penyiaran yang berlaku, tidak mengandung unsur sara, provokatif, serta menyudutkan calon lain,” kata Yudi.

Lebih lanjut, Yudi menekankan bahwa pengawasan terhadap iklan kampanye telah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Pers. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 dapat berjalan secara demokratis, jujur, dan adil.

Dia juga menyampaikan dalam paparannya bahwa seluruh anggota KPID Kepulauan Babel beserta seluruh staf, siap berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan tingkat kepatuhan lembaga penyiaran di wilayah Bangka Belitung terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku selama kampanye berlangsung melalui media massa.

“Adanya sinergi yang optimal dan berkesinambungan antara lembaga negara independen, seperti Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Pers memiliki peran yang sangat signifikan dalam mengoptimalkan pemanfaatan ruang udara di Indonesia,” tuturnya.

Hal ini bukan hanya sebagai strategi untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat, tetapi juga sebagai langkah-langkah konkret dalam memastikan bahwa setiap tahap pemilu berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis.

Yudi juga dengan tegas menyoroti bahwa media massa dan lembaga penyiaran memiliki kewajiban yang signifikan untuk mengasah dan memperdalam pengetahuan mereka terkait dengan serangkaian kewajiban serta larangan yang berkaitan dengan iklan kampanye.

“Melalui pendekatan ini, diharapkan bahwa setiap pihak terlibat dapat berkontribusi secara positif dalam menciptakan arena kampanye yang bersih, adil, dan berintegritas, serta memastikan bahwa demokrasi berjalan dengan baik sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi. Diharapkan juga peserta dapat lebih efektif dan efisien dalam menanggapi serta mengimplementasikan aturan-aturan yang diberlakukan dalam proses kampanye yang akan segera dimulai pada pekan terakhir bulan ini,” tuturnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network