Buron Selama 8 Bulan, Kibul Akhirnya Dibekuk Polisi

Irwan Setiawan
Kibul, residivis kasus curat akhirnya dibekuk polisi usai buron 8 bulan. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bangka Belitung (Babel), MR alias Kibul (31) warga Kota Pangkalpinang akhirnya berhasil dibekuk Tim Gabungan Jatanras Polda Babel dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang, Sabtu (13/1/2024) malam. 

Kibul merupakan salah satu pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kecamatan Gerunggang pada bulan Mei tahun 2023 lalu. 

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku yang juga merupakan residivis ini ditangkap usai pelariannya selama 8 bulan menjadi DPO Kepolisian. 

"Pelaku ini merupakan pelaku pencuri motor bersama rekannya Boncel yang sebelumnya ditangkap pada 8 Mei 2023 lalu di Selindung," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (16/1/2024). 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network