Korupsi Tata Niaga Timah, TA dan Pejabat PT Timah Kembali Diperiksa Kejagung

Irwan Setiawan
Kapuspenkum Kejagung, I Ketut Sumedana. Foto: twitter/kejagung.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tipikor tersebut, dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). 

Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 4 orang sebagai saksi, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana juga menyebutkan 4 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu berinisial atas nama R, TA, AP, EZS. 

"Adapun 4 orang yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu diantaranya saksi berinisial atas nama R yang merupakan pihak dari PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, saksi berinisial TA yang merupakan Owner CV Venus Inti Permata, saksi berinisial atas nama AP yang merupakan seorang Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020, dan terakhir saksi berinisial atas nama EZS yang merupakan seorang Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.," kata Ketut. Selasa (9/1/2024).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network