Pihak perusahaan juga menyebutkan, bahwa pembiayaan KUR yang disalurkan sebesar Rp10 juta dengan meliputi Rp1 juta uang tunai, serta Rp9 juta dalam bentuk media tanam seperti 300 polybag, bibit, pupuk dan pendampingan.
"Proses KUR ini dijalankan tanpa meminta agunan kepada petani, melainkan jaminan dari lembaga penjamin kredit. Adapun pembayaran dilakukan setelah adanya panen jahe merah, bukan iuran bulanan," lanjut keterangan tersebut.
Sejak 2021 program dijalankan, saat ini PT BRM melakukan pendataan terkait kondisi lapangan, ada yang sudah berhasil panen serta ada juga yang mengalami gagal panen terkait beberapa faktor diantaranya hama serta cuaca.
"Selain dari itu, PT BRM berupaya melakukan koordinasi dengan pihak Bank Sumsel Babel selaku penyalur Kredit dan Lembaga Penjamin Kredit untuk memberikan solusi terhadap beberapa masalah yang dihadapi para petani budidaya jahe merah," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait