Menurutnya , jenis pelanggaran dilakukan personel tersebut dibagi dua jenis bentuk pelanggaran yakni Pelanggaran Disiplin Personel Polri Polda Babel dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).
Jenis pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) anggota kepolisian di Babel pada 2023 ini paling banyak penyalahgunaan narkoba ada 22 pelanggaran.
Selain penyalahgunaan narkoba sejumlah pelanggaran lainnya oleh anggota polri di Babel yakni asusila ada 10 pelanggaran, pungutan liar (Pungli) 9 pelanggaran, disersi 8 pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang 4 pelanggaran dan pelanggaran lainnya.
"Pelanggaran KEPP ini di Polda Babel ada 30 anggota, Polresta Pangkalpinang 3 anggota, Bangka 5 anggota, Bangka Tengah 9 anggota, Bangka Selatan 2 anggota, Bangka Barat 10 anggota dan Polres Belitung 6 anggota," ujar Tornagogo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait