Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga melakukan analisa dan evaluasi (Anev) pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh personel Polda Babel dan jajaran pada tahun 2023 ada 85 pelanggaran disiplin.
Sementara, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, satu diantara 31 orang di PTDH itu ada satu anggota perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
"Ada perwira beberapa orang, AKP paling tinggi, dua tidak memasuki dinas dan dilatarbelakangi penyalahgunaan narkoba," kata Jojo.
Ia juga menjelaskan, PTDH ini mayoritas pelanggaran yakni disersi atau tidak masuk tugas berturut-turut di atas 30 hari, serta dilatarbelakangi penyalahgunaan narkoba.
"Jadi dari sesuai dilakukan sidang disiplin kemudian berikutnya melakukan pelanggaran lagi, sudah dilakukan penindakan disiplin kemudian pelanggaran lagi, langsung diambil tindakan PTDH," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait