Akibatnya, beberapa tradisi keagamaan etnis Tionghoa di Indonesia tidak dapat dijalankan karena batasan itu.
Perayaan Tahun Baru Imlek, perayaan Peh Cun (Festival Perahu Naga), perayaan Tong Chiu Pia (Perayaan Kue Bulan) dan Cap Go Meh dilarang dirayakan secara terbuka. Termasuk juga tarian barongsai dan liong.
Hal itu, juga dirasakan di Kota Pangkalpinang. Warga Tionghoa harus melakukan ibadah Imlek dengan diam-diam.
"Kalau dulu di masa Orde Baru itu, kami merayakan Imlek ini diam-diam, sembahyang itu tidak terbuka," kata salah satu tokoh Tionghoa di Pangkalpinang, Acut Effendi, Selasa (1/2/2022).
Namun, kini etnis Tionghoa di Indonesia dapat bernapas lega setelah Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mencabut Inpres tersebut. Pemerintah memberikan kesempatan lebar ke etnis Tionghoa untuk menyamakan kedudukan mereka dengan masyarakat lain tanpa diskiriminasi.
"Jadi semenjak Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid membuka keran itu, membuat kami lebih leluasa untuk menyarakan Imlek dengan penuh kegembiraan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait