Dari tangan tersangka kata dia, Polisi menyita barang bukti berupa satu buah kalung emas merek bambu guci seberat empat suku dan satu buah tas warna hitam.
"Saat ini pelaku dan bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak segan melukai korban menggunakan senjata tajam," ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ketiga kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait