BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) di Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dibekuk polisi usai menggasak harta tetangganya sendiri berupa uang tunai dan perhiasan.
Pelaku berinisial IK (42) yang merupakan seorang buruh harian warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali ini, ternyata merupakan residivis kasus yang sama.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah. Bahkan kasus pencurian yang dilakukan IK dianggap sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga mengatakan, kasus Curat tersebut terbongkar setelah korban melapor ke aparat kepolisian pada 8 Desember 2023.
"Kurang dari dua kali 24 jam pelaku yang merupakan residivis berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan," katanya, Rabu (13/12/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait