PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengusutan kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang bekerjasama dengan swasta. Tim kemudian melakukan penggeledahan ke rumah salah satu bos timah di wilayah Bangka Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar mengatakan dari penggeledahan tersebut Tim Penyidik Kejagung mengamankan uang tunai senilai Rp100 miliar.
"Dari Kejagung, menitipkan uang hampir Rp100 Miliar ke Bank BRI dari penyitaan mereka dari Bangka Tengah," kata Saiful, Kamis (7/12/2023).
Dikatakan Saiful, untuk Kejari Pangkalpinang sendiri saat itu tidak terlibat langsung dan hanya bersifat pendampingan.
"Kita hanya melakukan pemdampingan, karena wilayah di sini kita hanya bantu menitipkan, kita hanya diperintah untuk membantu mengamankan pada jam 12 malam, pengamanan untuk disimpan dulu dititipkan di BRI," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait