Dari hasil Curat pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp2 juta. Tak hanya itu, kedua pelaku ini mengaku pernah melakukan aksi pencurian di Kecamatan Pemali berupa handphone dan motor.
Petugas ikut mengamankan barang bukti berapa satu unit mobil Xenia, dua buah tabung gas 3kg, satu buah handphone merk Samsung dan satu unit motor Honda Supra Fit warna hitam.
"Tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka diduga melakukan Curat sesuai pasal 363 KUHPidana," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait