BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - DW alias Di (22) yang merupakan seorang residivis, bersama rekannya S (15) yang tak lain adiknya sendiri, berhasil diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Sungailiat. Pasangan dua beradik ini diamankan polisi lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap rumah warga di Jalan Raya Kenangan Sungailiat pada Senin (6/11/2023) dini hari.
Aksi pencurian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Aksi keduanya terendus ketika Tim Kelambit Polres Bangka yang dipimpin Ipda Mario Tambunan melakukan penyelidikan usai terjadinya Curat.
Lalu pada Kamis (9/11/2023) Tim Kelambit bersama Unit Reskrim Polsek Sungailiat mendapat informasi dari masyarakat ciri-ciri identitas diduga pelaku Curat rumah warga di Jl Raya Kenanga Sungailiat. Keberadaan pelaku kemudian dipantau yang kemudian berhasil diamankan pada Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Di dan S diamankan ketika berada di salah satu rumah warga yang berada di Desa Rebo, Sungailiat. Dari hasil interogasi singkat, kedua pelaku mengaku telah melakukan Curat rumah warga di rumah Jalan Raya Kenanga Sungailiat.
"Sebelum pelaku masuk ke rumah korban tersebut, diduga pelaku Di sempat mengintai rumah tersebut, apakah dalam keadaan kosong. Diduga pelaku masuk melewati jendela belakang rumah korban dengan cara mencongkel jendela yang tidak terkunci," kata Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Teguh Imani, Sabtu (11/11/2023).
Sebelum melakukan pencurian, diduga keduanya menyewa kendaraan mobil untuk melancarkan aksinya. Setelah mengambil barang-barang berharga milik korban, diduga pelaku membawa barang-barang tersebut menggunakan kendaraan mobil yang disewa tersebut.
Dari hasil Curat pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp2 juta. Tak hanya itu, kedua pelaku ini mengaku pernah melakukan aksi pencurian di Kecamatan Pemali berupa handphone dan motor.
Petugas ikut mengamankan barang bukti berapa satu unit mobil Xenia, dua buah tabung gas 3kg, satu buah handphone merk Samsung dan satu unit motor Honda Supra Fit warna hitam.
"Tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka diduga melakukan Curat sesuai pasal 363 KUHPidana," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait