BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - DW alias Di (22) yang merupakan seorang residivis, bersama rekannya S (15) yang tak lain adiknya sendiri, berhasil diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Sungailiat. Pasangan dua beradik ini diamankan polisi lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap rumah warga di Jalan Raya Kenangan Sungailiat pada Senin (6/11/2023) dini hari.
Aksi pencurian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Aksi keduanya terendus ketika Tim Kelambit Polres Bangka yang dipimpin Ipda Mario Tambunan melakukan penyelidikan usai terjadinya Curat.
Lalu pada Kamis (9/11/2023) Tim Kelambit bersama Unit Reskrim Polsek Sungailiat mendapat informasi dari masyarakat ciri-ciri identitas diduga pelaku Curat rumah warga di Jl Raya Kenanga Sungailiat. Keberadaan pelaku kemudian dipantau yang kemudian berhasil diamankan pada Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait