BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Seluas 5 hektar hutan lindung di Dusun Parit 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, rusak akibat tambang ilegal.
Karenanya, Polisi bersama TNI, Pemkab Bangka Selatan, dan KPHP Muntai Palas, melakukan reboisasi, sebagai Program penghijauan kawasan hutan yang rusak oleh Polda Babel melalui masing-masing Polres yang berlangsung secara serentak di Bangka Belitung.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan, reboisasi tersebut dilakukan dengan menanam bibit jambu mete.
"Jumlah jambu mete yang ditanam hari ini ada 1.200 bibit termasuk pupuk," Katanya, Jumat (28/01/2022).
Pihaknya, kata dia akan terus melakukan perawatan dan pengawasan dengan melibatkan kelompok tani agar tanaman tersebut dapat tumbuh dengan baik.
"Nanti setelah ini kami akan cari titik lainnya di Bangka Selatan yang sekiranya perlu dilakukan reboisasi," ucapnya.
Ia mengimbau para penambang untuk tidak lagi melakukan penambangan di lahan yang sudah direboisasi.
"Kalau masih ditemukan adanya aktivitas tambang di lahan yang direboisasi ini akan kami tindak tegas, tak peduli siapa pun itu, karena ini demi generasi kita selanjutnya," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi memberikan apresiasi atas upaya Polda Babel melalui Polres Bangka Selatan yang telah melakukan kegiatan reboisasi tersebut.
"Langkah ini sangat perlu dilakukan agar lahan yang rusak bisa direboisasi kembali, dan kami ucapkan terima kasih kepada Kapolda Babel atas inisiasinya," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan di lahan yang sudah di reboisasi.
"Tadi sudah ada lima komitmen bersama yang kami tandatangani, jadi mari kita jaga bersama lahan yang sudah di reboisasi ini," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait