Jojo menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kehilangan motor yang terparkir di sekitaran Dok Kapal Kelurahan Selindung Kota Pangkalpinang.
Dari laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi identitas dan keberadaan pelaku yang melakukan curanmor tersebut.
Kemudian, kata Jojo, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Bangka.
"Modus pelaku ini dengan cara merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan obeng yang sudah dibuat sebelumnya oleh pelaku. Kemudian motor yang dicuri ini, langsung dibongkar dan digadai oleh pelaku Serindit kepada seseorang senilai Rp1,2 juta," kata Jojo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait