"Dengan sangat terpaksa kami harus melakukan penegakkan hukum dan mengamankan tujuh pelaku dengan inisial C, CH, R, N, F, H dan tersangka pemilik inisial DK. Kalau BB yang kami amankan lebih kurang 154 kilogram pasir timah basah," katanya lagi.
Oleh karena itu, sekali lagi dia ingatkan dan imbau untuk masyarakat dan para penambang tidak melakukan aktivitas terlebih dahulu. Kalau kedapatan di lapangan, maka pihaknya tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Harapan kita upaya pemerintah serta forkopimda saat ini bisa membuahkan hasil agar masyarakat segera dapat memanfaatkan hasil alam di perairan sana. Kegiatannya sah, ada payung hukum dan bermanfaat untuk warga sekitar khususnya," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait