Tak Terapkan K3, Aktivitas Penambangan Timah di Laut Kampung Sawah Mentok Diklaim Legal

Rizki Ramadhani
Aktivitas penambangan pasir timah dengan metode Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan Perairan Kampung Sawah, Mentok. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pengawas Ponton Isap Produksi (Waspip) PT. Timah wilayah Mentok, Fahrizal mengatakan aktivitas pertambangan paair timah yang menggunakan ponton jenis selam di perairan Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung memiliki legalitas secara administrasi. 

Pasalnya, aktivitas puluhan unit ponton selam di bawah naungan CV Aldo pada kurun waktu satu bulan terakhir ini memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh PT Timah Tbk. 

Namun, Fahrizal menyampaikan secara teknis pekerjaan, aktivitas itu disebut ilegal lantaran dinilai tidak menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). 

"Terkait kegiatan penambangan SHP atau Sisa Hasil Pengelolaan di Laut Sawah secara resmi memiliki legalitas. Namun untuk kegiatan penambangan di sana itu memang peralatan penambangannya itu ilegal karena tidak didukung faktor K3," kata Fahrizal, Rabu (1/11/2023) 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network