Tak Terapkan K3, Aktivitas Penambangan Timah di Laut Kampung Sawah Mentok Diklaim Legal

Rizki Ramadhani
Aktivitas penambangan pasir timah dengan metode Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan Perairan Kampung Sawah, Mentok. Foto: Istimewa.

Fahrizal tak mengetahui persis jumlah unit ponton yang beroperasi di wilayah Laut Kampung Sawah. Ini dikarenakan beroperasi di wilayah SHP sehingga tidak ada aturan mengenai jumlah dan batasan. Namun, hasil koordinasi dengan perusahaan, panitia masyarakat dan lainnya, unit ponton yang beroperasi disesuaikan dengan luas wilayah. 

"Karena kalau nanti kebanyakan nanti juga sudah tidak kondusif. Makanya untuk kuota kita serahkan ke pihak CV. Selama satu bulan terakhir ini hasilnya kami catat, ada sempat berhenti juga karena uji coba itu lebih kurang 2 ton lebih dan masuk ke PT Timah semua dan disimpan di gudang PT Timah," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator CV Timah Hitam Bangka (THB) Fadhila yang juga pengurus pada CV Aldo mengungkapkan, kehadiran pihaknya di Laut Kampung Sawah atas keinginan masyarakat. Apalagi, dalam aktivitas ini kompensasi yang diterima masyarakat dan nelayan jelas. 

"Hasil kesepakatan kita dengan kawan panita, masyarakat, nelayan meminta 20 ribu per kilogram. Pembagian kompensasi itu kita lakukan satu pekan sekali setiap hari Jumat. Di situ sudah semuanya, ada untuk panitia, nelayan, masyarakat, masjid, anak yatim," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network