BANDAR LAMPUNG, lintasbabel.id - Dua orang wartawan di Bandar Lampung mendapat perbuatan kekerasan oleh satpam kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung. Atas kejadian tersebut, keduanya sudah melaporkan ke pihak Polresta Bandar Lampung.
Kejadian dugaan kekerawan terjadi pada Senin, (24/1/2022), sekitar pukul 12.06 WIB, dimana jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mengalami pengusiran dan upaya perampasan alat kerja, ketika meliput di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.
Kedua juru warta, itu sebelumnya menerima informasi bahwa sekelompok masyarakat akan mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Mereka hendak meminta kejelasan soal sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017.
Guna memverifikasi dan mengonfirmasi hal tersebut, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Ketika mereportase, sejumlah anggota satuan pengamanan (satpam) BPN menghampiri jurnalis Lampung Post dan Lampung TV. Salah satu dari mereka menanyakan surat izin meliput.
Dalam situasi itu, anggota satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV.
Tindakan serupa juga dilakukan satpam lainnya, yang berusaha merebut alat kerja jurnalis Lampung Post. Tak hanya itu, sang satpam juga meminta jurnalis menghapus foto/video.
“Hapus… Hapus itu, silakan pergi!” ujar salah satu satpam seraya menutup gerbang kantor.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait