PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mengimbau partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) untuk mematuhi aturan terkait atribut, alat peraga dan masa kampanye. Pasalnya masa kampanye Pemilu 2024 sendiri baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Kami mengimbau kepada peserta Pemilu 2024, baik itu parpol maupun calon legislatif, agar mematuhi aturan yang sudah tertuang di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang kemudian direvisi menjadi PKPU 20 tahun 2023, terkait apa yang mengandung unsur alat peraga kampanye (APK), salah satunya nomor urut," kata Wahyu Saputra, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang, Jumat (20/10/2023).
Dikatakan Wahyu, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pangkalpinang menyangkut penertiban spanduk-spanduk maupun baleho yang diduga melanggar peraturan tersebut.
"Kami sendiri dimintai Satpol PP untuk mendampingi saat penertiban nanti. Karena yang menindak (menertibkan) itu Satpol PP. Harapannya, kita sama-sama menjaga situasi yang kondusif di Kota Pangkalpinang selama ini tetap terjaga," katanya.
Terkait alat peraga kampanye sendiri, kata Wahyu, pihaknya beberapa waktu lalu sudah mengundang 18 pengurus parpol.
"Bawaslu sudah mengundang 18 parpol mengenai persamaan perspektif soal ini, sudah disampaikan. Juga waktu kita sosialisasi PKPU 15 yang direvisi jadi PKPU nomor 20 tahun 2023, artinya secara administrasi kita sudah melakukannya. Kami meminta parpol dan caleg yang sekira baleho atau spanduknya mengandung pelanggaran untuk segera diturunkan," ucapnya.
Terkait kapan penertiban akan dilakukan, Wahyu menyebut, bahwa hal itu akan diputuskan dalam rapat koordinasi bersama pihak Satpol PP Kota Pangkalpinang.
"Hari ini insya Allah rencananya kita koordinasi dengan Satpol PP. Membahas kapan eksekusinya, di mana saja, dan teknisnya seperti apa. Kayaknya dalam waktu dekat lah (penertiban). Sejatinya, spanduk atau baleho yang melanggar itu ada 3, pertama mencantumkan nomor urut, lalu ada ajakan, terakhir ada visi misi, padahal sekarang belum masuk masa kampanye. Jadi beda antara APK dan alat sosialisasi, kalau dia sifatnya hanya sosialisasi memperkenalkan nama saja gak masalah," kata Wahyu.
"Fokus saat ini penertiban APK yang ada nomor urut," katanya lagi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait