Pasalnya, kata Deni, aturan yang melarang hal itu sudah jelas seperti dalam Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan.
Dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye. Begitu pula pada Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan setiap kepala desa atau sebutan lain.
Yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
"Dalam UU Nomor 6 tentang Desa juga disebutkan, kepala desa yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis hingga sanksi pemberhentian. Begitu juga di Pasal 29 huruf B, G dan J," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait