ASN dan Perangkat Pemdes Dilarang Menyukai Postingan Terkait Pemilu, Ancamannya 1 Tahun Penjara

Rizki Ramadhani
Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Pasalnya, kata Deni, aturan yang melarang hal itu sudah jelas seperti dalam Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan. 

Dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye. Begitu pula pada Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan setiap kepala desa atau sebutan lain. 

Yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. 

"Dalam UU Nomor 6 tentang Desa juga disebutkan, kepala desa yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis hingga sanksi pemberhentian. Begitu juga di Pasal 29 huruf B, G dan J," ucapnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network