Serta lebih lanjut, aturan larangan juga tertuang dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Oleh karena itu, Deni mengimbau untuk tiga unsur tadi tidak melakukan aktivitas yang jelas-jelas dilarang karena semua ada konsekuensinya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait