ASN dan Perangkat Pemdes Dilarang Menyukai Postingan Terkait Pemilu, Ancamannya 1 Tahun Penjara

Rizki Ramadhani
Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Serta lebih lanjut, aturan larangan juga tertuang dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Oleh karena itu, Deni mengimbau untuk tiga unsur tadi tidak melakukan aktivitas yang jelas-jelas dilarang karena semua ada konsekuensinya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network