Polda Babel Ringkus 298 Tersangka Narkoba

Firman
Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja hasil ungkap kasus Tim Gabung di Wilayah Babel. Foto : Lintasbabel.iNews.id/ Haryanto.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id -- Sebanyak 257 kasus peredaran narkoba dengan 298 orang tersangka berhasil diungkpakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung. Itu dilakukan Polda Babel dan jajarannya selama 6 bulan.

"Dari Januari hingga Juni 2025, ada 257 kasus dengan jumlah tersangka 298 orang. Terdiri dari 283 orang laki-laki dan 15 orang perempuan," kata Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Slamet Ady Purnomo, Senin (7/7/2025).

Slamet juga menuturkan, selain para tersangka diamankan pula sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,5 kilogram, ganja 15,3 kilogram dan ekstasi 3.222 butir. Ada pula obat-obat terlarang jenis tramadol 160 butir hingga kratom 4,8 gram.

"Untuk barang bukti kami amankan sudah dilakukan pemusnahan yang dipimpin langsung oleh pak Kapolda bersama instansi terkait beberapa waktu lalu di Mapolda," ujarnya.

Selain itu kata dia, pengungkapan kasus ini dilakukan diberbagai tempat mulai dari pelabuhan, rumah-rumah kos atau kontrakan hingga jalur rawan peredaran narkoba. 

"Provinsi Babel ini bisa dikatakan jalur alternatif masuknya narkoba, apa lagi Bangka Belitung merupakan wilayah Kepulauan dan tentunya inilah faktor yang menjadikan wilayah kita menjadi jalur pintu masuknya narkoba," tuturnya.

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network