Kejari Basel Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Tipikor Keuangan Desa Simpang Rimba dari Polda Babel

Wiwin Suseno
Tim JPU Kejari Bangka Selatan menerima Pelimpahan berkas perkara dugaan Tipikor Desa Simpang Rimba. Foto: Istimewa.

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) menerima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) keuangan Desa Simpang Rimba Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Basel tahun anggaran 2016-2017 dari Polda Babel, Selasa (3/10/2023).

Sebelumnya, Polda Babel telah menahan dua orang tersangka yaitu AW selaku Kades Simpang Rimba dan TJ Selaku Bendahara Desa Simpang Rimba. Mereka diduga terlibat kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp366.265.990.

Kepala Sesi Intelijen Kejari Basel, Michael YP Tampubolon mengatakan, berkas berikut tersangka dan barang bukti (Tahap II) diterima Kejari Basel pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 11.00 Wib.

Kedua tersangka, kata dia, tetap dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Tua Tunu Kota Pangkalpinang hingga 20 hari kedepan.

"Pelimpahan Perkara tersebut dari Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung ke Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, dan selanjutnya Tim Penuntut Umum akan menyusun Surat Dakwaan guna pelimpahan perkara ke persidangan," katanya.

Kedua tersangka, lanjut dia diduga menyalahgunakan jabatan dengan melakukan Penyimpangan Penggunaan keuangan Desa Simpang Rimba dari rekening desa periode 2016 dan 2017 dengan membuat pertangungjawaban tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah, untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain, hingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.

"Untuk tuntutan Primairnya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP," ujarnya.

Sedangkan untuk tuntutan Subsidair, tutup dia, dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network