Uang tersebut, kata Jojo merupakan uang yang diberikan oleh korban kepada pelaku untuk pembelian tandan buah sawit dari pengepul di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah dan Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.
"Jadi, pelaku ini bekerja untuk korban Ajun. Pelaku ini diberi tanggung jawab untuk mengurus, membayar dan membuat laporan pembelian buah sawit dari pengepul dan penjualan buah sawit," kata Jojo.
Namun, pada bulan September sampai Oktober 2022 pengiriman buah sawit tidak berjalan lancar sehingga tidak ada lagi pengiriman buah sawit. Sementara, uang yang masih berada ditangan pelaku masih tersisa Rp800 juta lebih dan belum dikembalikan kepada korban.
"Karena merasa dirugikan oleh pelaku, akhirnya korban Ajun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda," kata Jojo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait