BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - 4 orang pegawai CV. Mineral Jaya Utama (MJU) berinisial SDR (37), RDH (52), APR (32) dan CAN (22), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan pasir timah milik perusahaan sebanyak 15,5 kilogram. Keempatnya dikenakan pasal penggelapan dalam jabatan, seperti yang termuat di Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetyo mengatakan modus keempat tersangka melakukan penggelapan, dengan tidak menuang habis pasir timah dari dalam karung saat diantar ke Unit Metalurgi (Unmet) Mentok.
Setelah ditangkap tangan, keempat orang beserta barang bukti berupa pasir timah sebanyak 15,5 kilogram, 79 karung berwarna putih dan 1 terpal berwarna biru diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Empat orang yang kita amankan adalah pekerja di CV Mineral Jaya Utama. Kronologis saat itu mengirimkan timah ke Unmet PT. Timah, jadi saat menuangkan timah, karung itu digengam dan ada sisa pasir timah, lalu sisa tadi meraka kumpulkan," ujar Kompol Iman Teguh Prasetyo, Senin (27/11/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait