ATR/BPN Rakor Penataan Aset Kawasan Hutan di Bangka Barat

Rizki Ramadhani
Rapat Koordinasi penataan kawasan hutan di Bangka Barat. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria (GTRA) yang mengusung tema Penataan Aset Tanah Pelepasan Kawasan Hutan di Kabupaten Bangka Barat. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Soleh, Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Dandim 0431 Letkol Inf. Kemas Muhammad Naufal dan instansi terkait yang berlangsung di Hotel Yasmin Star, Kecamatan Mentok, pada Rabu (27/9/2023). 

Rencana kegiatan yang menjadi fokus Gugus tugas reforma agraria di tahun 2023, yaitu rencana redistribusi tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan sehingga bisa didayagunakan untuk kepentingan masyarakat. 

"Ada kebijakan dari pemerintah untuk melegalisasikan kepemilikan tanah yang sebelumnya sudah dikuasai masyarakat secara turun temurun. Dengan cara Dinas Kehutanan melepaskan aset itu menjadi tanah negara untuk kemudian melalui program redistribusi Kantor Pertanahan Babar akan mensertipikatkan bidang tanah yang dikuasai masyarakat yang dimaksud," kata Kepala ATR/BPN Bangka Barat, Andi Kresna. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network