PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung (Babel) membuka nomor layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan seputar pembelian barang dan jasa yang dibeli, dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kita membuka nomor layanan pengaduan untuk masyarakat berkenaan dengan layanan konsumen, silahkan dihubungi atau bisa datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel,” kata Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlidungan Konsumen, Fadjri Djagahitam, Rabu (20/9/2023).
Selain itu juga Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, Zurista menjelaskan, bagi masyarakat atau konsumen yang mengeluhkan barang atau produyk yang dibelinya maka silahkan mengubungi nomor telepon 08117109666 atau bisa langsung datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, di Komplek Perkantoran Gubernur Babel dekat Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Layanan Terpadu Babel.
“Nomor pengaduan ini sudah lama. Namun harus terus disosialisaikan agar masyarakat mengetahuinya,” tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait