“Posko itu dibuka, nanti ada staf yang mencatat data dan permasalahanya, barangnya dan kemudian kita akan proses sesuai peraturan yang berlaku dan kita akan memanggil para pihak untuk melakukan mediasi,” tuturnya.
Oleh karenanya, dirinya berharap dengan adanya Pos Layanan Pengaduan Konsumen yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi ini, masyarakat selaku konsumen mempunyai kesadaran untuk melakukan pengaduan ataupun melaporkan pelanggaran yang terjadi terkait dengan barang atau jasa yang beredar sehingga hak-hak mereka sebagai konsumen dapat terlindungi.
Dengan begitu, kata dia, dapat memotivasi para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya, sehingga nantinya produknya siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait