Disperindag Buka Nomor Layanan Pengaduan Konsumen, Siap Terima Aduan Pembelian Barang Bermasalah

Irwan Setiawan
Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Pemprov Babel, Fadjri Djagahitam. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung (Babel) membuka nomor layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan seputar pembelian barang dan jasa yang dibeli, dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum. 

“Kita membuka nomor layanan pengaduan untuk masyarakat berkenaan dengan layanan konsumen, silahkan dihubungi atau bisa datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel,” kata Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlidungan Konsumen, Fadjri Djagahitam, Rabu (20/9/2023). 

Selain itu juga Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, Zurista menjelaskan, bagi masyarakat atau konsumen yang mengeluhkan barang atau produyk yang dibelinya maka silahkan mengubungi nomor telepon 08117109666 atau bisa langsung datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, di Komplek Perkantoran Gubernur Babel dekat Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Layanan Terpadu Babel. 

“Nomor pengaduan ini sudah lama. Namun harus terus disosialisaikan agar masyarakat mengetahuinya,” tuturnya. 

Tujuan nomor layanan tersebut, kata dia, untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan permasalahanya dan bisa ditindaklajuti dengan melakukan pertemuan untuk membahas permasalahan tersebut, sehingga menemukan solusi sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen No.8 tahun 2009. 

Selain membuka layanan penganduan konsumen, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung juga membuka titik Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) di sejumlah pasar modern dan tradisional di Babel. 

“Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) yang dilaksanakan untuk menyediakan wadah pengaduan konsumen bagi masyarakat dan membantu menyelesaikannya,” ujarnya. 

Selain itu, dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan menyamakan persepsi masyarakat tentang perilndungan konsumen. Serta melindungi konsumen dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa yang berasal dari barang dan jasa yang tidak memenuhi persyaratan aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan. 

“Maksud dari pelaksanaan Pos Layanan Pengaduan Konsumen itu kan tidak lain untuk menyediakan wadah pengaduan konsumen, bagi masyarakat dan membantu menyelesaikannya dan jika masyarakat ada yang dirugikan terhadap barang yang dibelinya, bisa datang ke posko layanan pengaduan, untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar terhadap permasalahan tersebut," ujarnya.

“Posko itu dibuka, nanti ada staf yang mencatat data dan permasalahanya, barangnya dan kemudian kita akan proses sesuai peraturan yang berlaku dan kita akan memanggil para pihak untuk melakukan mediasi,” tuturnya. 

Oleh karenanya, dirinya berharap dengan adanya Pos Layanan Pengaduan Konsumen yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi ini, masyarakat selaku konsumen mempunyai kesadaran untuk melakukan pengaduan ataupun melaporkan pelanggaran yang terjadi terkait dengan barang atau jasa yang beredar sehingga hak-hak mereka sebagai konsumen dapat terlindungi. 

Dengan begitu, kata dia, dapat memotivasi para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya, sehingga nantinya produknya siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network