Ogan menambahkan, apabila para penambang tidak mengindahkan arahan petugas dimana diberikan batas waktu sampai Senin (18/9/2023) besok, unit PIP yang masih berada di tengah laut akan dilakukan penarikan paksa oleh pihak kepolisian.
"Untuk hari ini masih bersifat imbauan, tadi kita lihat beberapa ponton sudah ditarik oleh penambang dengan penuh kesadaran menjauh dari wilayah Tembelok. Kalau besok masih ada yang berada di sana, kami akan tarik paksa," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait