JAKARTA, lintasbabel.id - Terkait pernyataannya yang meminta Kepala Kejaksaan Tinggi dicopot karena berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda. Politikus PDIP Arteria Dahlan, akhirnya meminta maaf atas pernyataannya, terkair bahasa Sunda yang memantik kontroversi. Permohonan maaf itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI itu, saat menyambangi kantor Dewan Pengurus Pusat PDIP, Kamis (20/1/2022) siang.
"Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu," katanya saat memberikan klarifikasi, Kamis (20/1/2022).
Arteria memberikan klarifikasi saat menemui Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun.
Kader Partai PDIP itu menyatakan siap menerima sanksi apa pun yang diberikan partainya.
"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Partai. Saya belajar dari persoalan ini, dan terima kasih atas seluruh kritik yang diberikan ke saya, pastinya akan menjadi masukan bagi saya untuk berbuat lebih baik lagi," jelasnya.
Alumnus Universitas Indonesia tersebut berjanji, kedepannya untuk tidak gegabah dalam berkomunikasi. Arteria juga berikrar untuk tetap memperjuangkan keadilan bagi rakyat.
"Khususnya di dalam memerangi mafia narkoba, mafia tanah, mafia tambang, mafia pupuk, mafia pelabuhan, bandara/laut, mafia pangan dan BBM, dan berbagai upaya penegakkan hukum lainnya. Saya akan lebih bekerja secara silent tetapi mencapai sasaran penegakan hukum," katanya.
Dilaporkan ke Polda Jabar
Sementara itu, Majelis Adat Sunda resmi melaporkan Arteria Dahlan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Kamis (20/1/2022). Dalam pelaporan tersebut, Majelis Adat Sunda di Polda Jabar didampingi perwakilan adat Minangkabau dan sejumlah komunitas Adat kasundaan.
Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein menyatakan, laporan polisi yang dilayangkan pihaknya betkaitan dengan pernyataan Arteria Dahlan yang dinilai telah menyinggung dan melukai masyarakat Sunda.
"Kami hari ini melaporkan sudara Artaria Dahlan, anggota DPR yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan media sosial meminta mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," ujar Ari di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
"Ini menyakiti perasaan orang Sunda, saudara-sudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung, hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan dikemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," ujar Ari.
Ari juga mengatakan, lewat pernyataannya yang dianggap rasis tersebut, Arteria Dahlan dinilai telah melanggar undang-undang terkait penggunaan bahasa daerah.
"Kami sengaja melapor, pada intinya adalah pelanggaran konstitusi. Ada Pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah. Ini yang menjadi dasar kami melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar," ujarnya.
Tidak hanya itu, Arteria Dahlan juga dinilainya telah melanggar Undang Undang Nomor 5 tahun 2017.
"Lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE," tuturnya.
Bahkan, Ari juga menganggap telah melakukan penistaan terhadap masyarakat Sunda atas pernyataannya itu.
"Ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia. Tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini, termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya," kata dia.
Lebih lanjut Ari menilai, Arteria Dahlan juga telah menantang masyarakat Sunda lewat pernyataan lanjutannya. Diketahui, Arteria menanggapi polemiknya dengan mempersilakan masyarakat, bahkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil untuk melaporkan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
"Saya kira Arteria Dahlan sampai saat ini belum memperlihatkan itikad baik untuk meminta maaf, yang bersangkutan malah menantang dengan mempersilakan melapor ke MKD dan lain sebagainya," katanya.
Ari memastikan, pihaknya bakal terus mengawal laporan polisi yang telah dilayangkan. Dia berharap, polisi segera memproses hukum anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP itu.
"Ini akan terus berlanjut sampai yang bersangkutan ini menyadari bahwa perbuatannya salah," tuturnya.
Diketahui, Arteria Dahlan membuat gaduh masyarakat dengan pernyataannya yang meminta Jaksa Agung mencopot seorang Kajati hanya gara-gara menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.
Editor : Muri Setiawan