Terpantau 11 tersangka tersebut, dibawa polisi melalui Pelabuhan Pengkalbalam menggunakan Kapal Bahari Ekspress, pada Jumat (25/8/2023) Pukul 12:00 WIB.
11 tersangka saat tiba di Kota Pangkalpinang tertunduk lesu, dengan tangan terikat dan langsung digiring polisi ke mobil tahanan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolda Bangka Belitung.
Sebelumnya, diketahui massa yang berasal dari sejumlah desa di Membalong mengamuk dan membakar sejumlah fasilitas perusahaan dari mulai rumah hingga kendaraan. Kemarahan warga ini dipicu karena perusahaan tetap melakukan panen besar-besaran di lahan seluas 100 hektare yang sedang disengketakan.
Lahan yang berlokasi di Desa Kembiri tersebut, diyakini berada di luar hak guna usaha (HGU) PT Foresta, anak usaha Sinar Mas.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait