Polisi Tangkap Pemuda Maling Sepeda, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Irwan Setiawan
Maul, pemuda 22 tahun saat ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi pencurian di 3 TKP di wilayah Kota Pangkalpinang. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Every mengungkapkan, saat melakukan  pencurian pelaku mengincar barang-barang yang mudah dijual di marketplace atau penjualan online. 

"Barang bukti sudah kami amankan ke Polresta Pangkalpinang. Barang bukti tersebut diantaranya laptop, speaker bluetooth, 2 unit sepeda, 8 tabung gas 3 kg dan barang bukti lainnya," tuturnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksan pelaku mengakui sudah melakukan aksi pencurian di 3 TKP di kawasan Melintang Kota Pangkalpinang. 

"Tidak hanya melakukan pencurian di satu rumah, pelaku juga mengaku mencuri di 3 TKP," katanya. 

Pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network