Every mengungkapkan, saat melakukan pencurian pelaku mengincar barang-barang yang mudah dijual di marketplace atau penjualan online.
"Barang bukti sudah kami amankan ke Polresta Pangkalpinang. Barang bukti tersebut diantaranya laptop, speaker bluetooth, 2 unit sepeda, 8 tabung gas 3 kg dan barang bukti lainnya," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksan pelaku mengakui sudah melakukan aksi pencurian di 3 TKP di kawasan Melintang Kota Pangkalpinang.
"Tidak hanya melakukan pencurian di satu rumah, pelaku juga mengaku mencuri di 3 TKP," katanya.
Pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait