Polisi Tangkap Pemuda Maling Sepeda, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Irwan Setiawan
Maul, pemuda 22 tahun saat ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi pencurian di 3 TKP di wilayah Kota Pangkalpinang. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MIM alias Maul (22) diduga melakukan aksi pencurian di Kelurahan Melintang, Kota Pangkalpinang, pada Senin (7/8/ 2023) lalu. 

Aksi pelaku terhenti, usai korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta  Pangkalpinang. 

"Menjadi korban pencurian korban langsung melapor ke Polresta Pangkalpinang dari keterangan korban, pelaku diketahui masuk dengan cara merusak pintu. Akibat peristiwa ini kerugian mencapai Rp3 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, Selasa (22/8/2023). 

Evry mengatakan dari keterangan korban, polisi dapat mengetahui identitas pelaku. Berbekal informasi tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Pangkalpinang. 

"Akhirnya setelah melakukan pengintaian pelaku dapat kami amankan pada Rabu, 16 Agustus 2023 pukul  03.00 WIb di rumah temannya," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network