Dari perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Penataan Aset Pelaksanaan Pengembangan Permukiman Transmigrasi di Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 tersebut, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp5.468.860.000,00.
Istilah Sepandai-pandainya Tupai Melompat, Akhirnya Jatuh Juga sepertinya kini sedang dialami oleh Bom-Bom. Pelariannya ke luar Babel akhirnya berhasil diungkap, dan kini Bom-Bom akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari informasi yang beredar, Bom-Bom disebut-sebut berperan sebagai pihak yang menginisiasi tindakan korupsi pada kasus tersebut. Selain Bom-Bom, satu lagi tersangka berinisial S yang juga dikabarkan mendapat jatah terbanyak dari hasil korupsi tersebut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait