PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Hari sial atau apes tidak ada di kalender. Begitulah pameo yang berkembang di publik saat ini. Kesialan bisa menimpa siapa saja, tak terkecuali bagi seorang pelarian alias buronan atau DPO kasus tipikor lahan transmigrasi yang satu ini.
Eks Pegawai Honorer Lepas (PHL) Dinas Penanaman Modal, Pelayan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, bernama Ariandi Pramana Alias Bom-Bom ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung. Bom-Bom ditangkap setelah jadi buronan selama 5 bulan.
Sialnya, Bom-Bom dibekuk gara-gara kendaraan yang ditumpanginya mengalami ban bocor.
Bom-Bom merupakan tersangka Korupsi Penyalahgunaan Penataan Aset Pelaksanaan Pengembangan Permukiman Transmigrasi di Desa Jebus, Bangka Barat, bersama 5 rekannya yang saat ini dalam proses persidangan.
"Tersangka ditangkap kemarin hari Selasa 8 Agustus 2023 Pukul 08.00, pagi di Pasar Gintung, Kota Bandar Lampung oleh Tim Tabur Kejagung saat ingin menambal ban," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Beltiung, Fadil Regan, dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023) di Kantor Kejati Babel.
Lebih lanjut Fadil mengatakan, Bom-Bom diamankan usai ditetapan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2023 lalu.
"Sebelumnya yang bersangkutan oleh Kajari Bangka Barat ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan dipanggil namun yang bersangkutan tidak hadir, dan tidak ada kabar sehingga kemudian, tersangka ini ditetapkan masuk daftar pencarian orang, dan kemudian kita tindak lanjuti untuk melakukan penangkapan," ujarnya.
Selanjutnya Fadil mengatakan sebelum diamankan Tim Tabur di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Bom-Bom sempat melarikan diri ke Serang Provinsi Banten.
"Saat ini yang bersangkutan sudah hadir di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk selanjutnya kita serahkan ke Kejari Bangka Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Dari perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Penataan Aset Pelaksanaan Pengembangan Permukiman Transmigrasi di Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 tersebut, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp5.468.860.000,00.
Istilah Sepandai-pandainya Tupai Melompat, Akhirnya Jatuh Juga sepertinya kini sedang dialami oleh Bom-Bom. Pelariannya ke luar Babel akhirnya berhasil diungkap, dan kini Bom-Bom akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari informasi yang beredar, Bom-Bom disebut-sebut berperan sebagai pihak yang menginisiasi tindakan korupsi pada kasus tersebut. Selain Bom-Bom, satu lagi tersangka berinisial S yang juga dikabarkan mendapat jatah terbanyak dari hasil korupsi tersebut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait