Lebih lanjut Fadil mengatakan, Bom-Bom diamankan usai ditetapan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2023 lalu.
"Sebelumnya yang bersangkutan oleh Kajari Bangka Barat ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan dipanggil namun yang bersangkutan tidak hadir, dan tidak ada kabar sehingga kemudian, tersangka ini ditetapkan masuk daftar pencarian orang, dan kemudian kita tindak lanjuti untuk melakukan penangkapan," ujarnya.
Selanjutnya Fadil mengatakan sebelum diamankan Tim Tabur di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Bom-Bom sempat melarikan diri ke Serang Provinsi Banten.
"Saat ini yang bersangkutan sudah hadir di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk selanjutnya kita serahkan ke Kejari Bangka Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait