Apes! Gara-Gara Ban Bocor, DPO Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Dibekuk Petugas Usai 5 Bulan Buron

Irwan Setiawan
Konferensi pers Kejati Babel terkait penangkapan DPO kasus Tipikor Lahan Transmigrasi Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Hari sial atau apes tidak ada di kalender. Begitulah pameo yang berkembang di publik saat ini. Kesialan bisa menimpa siapa saja, tak terkecuali bagi seorang pelarian alias buronan atau DPO kasus tipikor lahan transmigrasi yang satu ini.

Eks Pegawai  Honorer  Lepas  (PHL)  Dinas  Penanaman Modal, Pelayan Perizinan  Terpadu  Satu Pintu  Tenaga  Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, bernama Ariandi Pramana Alias Bom-Bom ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung. Bom-Bom ditangkap setelah jadi buronan selama 5 bulan. 

Sialnya, Bom-Bom dibekuk gara-gara kendaraan yang ditumpanginya mengalami ban bocor

Bom-Bom merupakan tersangka Korupsi Penyalahgunaan Penataan Aset Pelaksanaan Pengembangan Permukiman Transmigrasi di Desa Jebus, Bangka Barat, bersama 5 rekannya yang saat ini dalam proses persidangan. 

"Tersangka ditangkap kemarin hari Selasa 8 Agustus 2023  Pukul 08.00, pagi di Pasar Gintung,  Kota Bandar Lampung oleh Tim Tabur Kejagung saat ingin menambal ban," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Beltiung, Fadil Regan, dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023) di Kantor Kejati Babel

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network