Lebih lanjut, Husin menerangkan, bahwa mekanisme pengadaan logistik pada Pemilu 2024 tidak bersifat sentralistik. Artinya, lanjut Husin, tanggungjawab pengadaan logistik, dibagi ke masing-masing Satuan Kerja (Satker) KPU.
"Jadi nantinya, semua pengadaan logistik dikerjakan oleh masing-masing KPU Provinsi. Tentunya, dampak dari ketentuan ini ialah beban kerja lebih ringan dan proses distribusi lebih efektif," ucapnya.
"Saat ini kami sedang mempersiapkan kotak suara, sehingga keterlambatan kedatangan logistik diharapkan tidak terjadi saat Pemilu mendatang," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait