Terlibat Aksi Curat, 2 Sekawan Ini Dicokok Tim Cobra Polres Bangka Tengah

Rachmat Kurniawan
Dua pelaku pencurian peralatan tambang timah saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

Sementara itu, AKP Fajar selaku Kasat Reskrim Polres Bateng mengatakan, bahwa kedua pelaku ini melakukan pencurian peralatan tambang timah di lokasi Mesirak Jongkong 12 Desa Nibung. Dimana keduanya berhasil menggasak berupa 1 (satu) unit mesin type diesel 33 merek Zstrong warna hitam yang diletakkan di pinggir kolong (danau tambang timah) tidak jauh dari pondok korban. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, yang mana ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," ujar AKBP. Fajar. 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network