8. Daftar Perusahaan yang Diizinkan Ekspor
Secara rinci, 18 kapal yang dimaksud antara lain kapal milil Kideco Jaya Agung (1 kapal, 52,20 ribu ton, Multi Harapan Utama (2 kapal, 121,7 ribu ton), Marunda Graha Mineral (1 kapal, 77 ribu ton), Borneo Indobara (5 kapal 447,33 ribu ton), Ganda Alam Makmur (1 kapal, 7.492 ton), Bina Insan Sukses Mandiri (1 kapal, 107 ribu ton) dan Adaro Indonesia (7 kapal, 487,98 ribu ton).
9. 428 Perusahaan Batu Bara Tak Penuhi DMO
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, hanya ada 47 perusahaan tambang batu bara yang berhasil memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation/DMO sebesar 100 persen.
Sementara sisanya, tidak memenuhi target yang ditentukan. Bahkan, 428 perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.
"Terkait kewajiban DMO, ada 47 perusahaan yang bisa melebihi 100 persen," ujar Arifin.
Lebih lanjut, secara total terdapat 578 perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan batu bara. Ada 32 perusahaan yang bisa memenuhi DMO 75-100 persen, lalu 25 perusahaan memenuhi DMO 25-75 persen.
Kemudian, 17 perusahaan berhasil memenuhi DMO 25-50 persen, 29 perusahaan memenuhi DMO 1-25 persen. Sisanya, 428 perusahaan tidak memenuhi ketentuan sama sekali alias 0 persen.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait