JAKARTA, lintasbabel.id - Ekspor batu bara yang semula distop oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), hingga 31 januari 2022, kini sudah dibuka kembali. Pemerintah memutuskan kembali membuka pintu ekspor batu bara per tanggal 12 Januari.
Tak pelak, kebijakan ini lalu menuai kontroversi. Apalagi kebijakan ini harus diambil, karena PT PLN (Persero) mengalami krisis pasokan bahan bakar, yang tentu saja berpengaruh pada pasokan listrik nasional.
Berikut 9 fakta-fakta pembukaan ekspor batu bara, seperti dilansir dari IDXChannel:
1. Diprotes Keras Jepang, Korsel dan Filipina
Langkah pemerintah untuk melarang ekspor batu bara tak hanya menimbulkan protes dari pengusaha, tetapi juga tiga negara importir. Mereka lantas berteriak agar kebijakan tersebut bisa segera dicabut guna memenuhi kebutuhan energinya. Mulai dari Jepang, Korsel dan Filipina.
Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji meminta Menteri ESDM untuk mencabut larangan ekspor ini. Pasalnya, beberapa pembangkit listrik dan manufaktur Jepang masih mengandalkan pasokan batu bara dari Indonesia sekitar 2 juta ton per bulan.
"Larangan ekspor yang tiba-tiba berdampak serius pada aktivitas ekonomi Jepang dan kehidupan sehari-hari kami. Kami membutuhkan listrik yang cukup di musim dingin. Oleh karenanya, saya meminta agar larangan ini dicabut untuk Jepang," ujarnya.
2. Negara Butuh Uang
Menko Luhut mengatakan, dengan dibukanya kembali ekspor maka uang negara akan bertambah dan banyak sejumlah negara disekeliling Indonesia yang membutuhkan. Bahkan hingga menelepon presiden untuk kembali memberikan izin ekspor batu bara.
“Jadi kalau ada yang bilang ko ekspor sekarang dibuka. Kan kita perlu uang itu satu,” kata Menko Luhut Binsar kepada MNC PORTAL, saat ditemui di kantornya, Rabu (12/1/2022) Malam.
Luhut juga menyatakan banyak sejumlah negara sekitar kita sangat bergantung dan butuh kepada negera Indonesia dan telah bergantung untuk pasokan batu baranya.
3. Dibuka Bertahap Sejak 12 Januari
Kebijakan larangan ekspor batu bara dilonggarkan sejak 12 Januari 2022. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hal ini dilakukan karena pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri sudah mencukupi 15 hingga 25 hari operasi (HOP).
"Kapan mau dibuka ekspor secara bertahap kita lihat Rabu,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/1/2022) lalu.
4. Sempat Dikritik Plin Plan
Pelarangan ekspor batu bara ini memang terkesan maju mundur. Meski Luhut mengatakan sudah dibuka bertahap, nyatanya Kementerian ESDM menegaskan larangan masih berlaku hingga 31 Januari.
Luhut mengatakan, keputusan ini bukan bentuk inkonsistensi pemerintah, melainkan terkait ekonomi negara.
"Jadi kalau sekarang ada yang bilang kok dibuka ekspor, ya, kan kita perlu uang," kata Luhut.
5. Diprioritaskan untuk yang Penuhi DMO 100 persen
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pencabutan larangan ekspor batu bara akan dilakukan bertahap ketika PLN menyatakan stok batu bara di pembangkit sudah aman.
Pembukaan bertahap keran ekspor ini akan diprioritaskan bagi produsen yang sudah memenuhi kewajiban DMO sebesar 100 persen.
"Yang kita prioritaskan adalah bagi para produsen yang memenuhi 100 persen DMO-nya untuk diberikan prioritas pertama. Sedangkan yang belum memenuhi (DMO), agar memenuhi terlebih dahulu," ujar Arifin dalam konferensi pers, Rabu (12/1/2022) lalu.
6. Izinkan 18 Kapal Berlayar
Setelah dibuka bertahap, Ditjen Minerba Kementerian ESDM mencabut larangan ekspor untuk beberapa perusahaan yang memuat batu bara di 18 kapal.
Dalam surat bernomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 yang diterbitkan 13 Januari 2022, perusahaan di 18 kapal ini sudah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation/DMO sehingga dibolehkan berlayar.
7. 19 Kapal Belum Siap
Secara total, ada 37 kapal batu bara yang siap berlayar. Namun karena yang diizinkan berlayar hanya 18 kapal, maka 19 kapal lainnya masih tertahan.
Menurut surat Ditjen Minerba, ada 2 kapal yang belum dilakukan pemuatan batu bara yaitu MV. HC. SUNSHINE dan MV. INTER STEVEDORIN. Satu kapal, MV. THAI KNOWLEDGE sedang dalam proses pemuatan. Sisanya, masih belum memenuhi DMO 100 persen.
8. Daftar Perusahaan yang Diizinkan Ekspor
Secara rinci, 18 kapal yang dimaksud antara lain kapal milil Kideco Jaya Agung (1 kapal, 52,20 ribu ton, Multi Harapan Utama (2 kapal, 121,7 ribu ton), Marunda Graha Mineral (1 kapal, 77 ribu ton), Borneo Indobara (5 kapal 447,33 ribu ton), Ganda Alam Makmur (1 kapal, 7.492 ton), Bina Insan Sukses Mandiri (1 kapal, 107 ribu ton) dan Adaro Indonesia (7 kapal, 487,98 ribu ton).
9. 428 Perusahaan Batu Bara Tak Penuhi DMO
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, hanya ada 47 perusahaan tambang batu bara yang berhasil memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation/DMO sebesar 100 persen.
Sementara sisanya, tidak memenuhi target yang ditentukan. Bahkan, 428 perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.
"Terkait kewajiban DMO, ada 47 perusahaan yang bisa melebihi 100 persen," ujar Arifin.
Lebih lanjut, secara total terdapat 578 perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan batu bara. Ada 32 perusahaan yang bisa memenuhi DMO 75-100 persen, lalu 25 perusahaan memenuhi DMO 25-75 persen.
Kemudian, 17 perusahaan berhasil memenuhi DMO 25-50 persen, 29 perusahaan memenuhi DMO 1-25 persen. Sisanya, 428 perusahaan tidak memenuhi ketentuan sama sekali alias 0 persen.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait