Selain mengamankan dua unit truk, lanjut Jojo, Direktorat Polairud Polda Babel turut mengamankan kedua sopir truk tersebut.
Yakni, AL (34) yang merupakan warga Kelurahan Gabek Pangkalpinang dan BS (43) warga Kabupaten Mesuji Lampung.
Sementara itu, berdasarkan keterangan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, bahwa perbuatan tersebut telah menyalahi ketentuan sebagaimana pasal 110 dan/atau Pasal 113 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Keduanya diduga telah menyalahi ketentuan sebagaimana pasal 110 dan/atau Pasal 113 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait