Dit Polairud Polda Babel Amankan Truk Pengangkut 10 Ton Minyak Hitam, 2 Sopir Tersangka

Irwan Setiawan
Dit Polairud Polda Babel mengamankan 2 unit truk pengangkut 10 ton BBM ilegal saat melintas di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Selain mengamankan dua unit truk, lanjut Jojo, Direktorat Polairud Polda Babel turut mengamankan kedua sopir truk tersebut. 

Yakni, AL (34) yang merupakan warga Kelurahan Gabek Pangkalpinang dan BS (43) warga Kabupaten Mesuji Lampung. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, bahwa perbuatan tersebut telah menyalahi ketentuan sebagaimana pasal 110 dan/atau Pasal 113 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

"Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Keduanya diduga telah menyalahi ketentuan sebagaimana pasal 110 dan/atau Pasal 113 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network