PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan 13 orang penambang timah lantaran melakukan aktivitas pertambangan timah iegal di belakang Rusunawa Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang, Minggu (18/6/2023) malam.
Mereka yang diamankan yakni WS (25), FI (28), SY (42), Pr (40), Mu (26), Su (23), Re (26), Mu (35), Ah (30), Ar (28), Yu (35), Ma (29).
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan bahwa ke-13 orang ini diketahui telah melakukan perbuatan melanggar hukum, lantaran melakukan aktivitas pertambangan dilokasi yang sudah dipasang plang larangan menambang.
"Jadi, sebelumnya sudah dilakukan pemasangan plang sebanyak 2 kali oleh Krimsus, namun berdasarkan laporan masyarakat masih ada ditemukan aktivitas pertambangan dilokasi tersebut," ujar Jojo, Selasa (20/6/2023) malam.
Dikatakan Jojo, ke-13 orang yang diamankan oleh Ditreskrimsus ini memiliki peran yang berbeda-beda.
"Mereka ini punya peran berbeda, ada yang sebagai penjaga pada malam hari, ada yang merupakan pekerja tambangnya dan ada juga yang sebagai pengurus lapangan,"kata Jojo.
Selain mengamankan ke-13 orang tersebut, Ditreskrimsus turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang seperti 3 unit mesin diesel, 2 buah selang spiral, 2 buah pipa paralon, 6 keping karpet, 2 buah sakan, 1 buah kepala sutung, 1 buah timbangan duduk ukuran 100 kg, 2 unit mesin robin, pasir timah kurang lebih 20 kg, 1 buah win dan 1 buah rajuk.
"Saat ini ketiga-belas orang ini berikut peralatan tambang sudah berada di Mako Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait