Rukun Menyembelih Hewan Kurban, Lengkap dengan Syarat Hewan yang Boleh Dikurban saat Idul Adha

Maria/ Muri Setiawan
Proses pemotongan sapi kurban di salah satu rumah potong hewan yang ada di Koba Kabupaten Bangka Tengah, pada Idul Adha 1443 H. Foto: lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Bila sudah tiba bulan Dzulhijjah, maka seluruh umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha atau yang dikenal juga dengan Hari Raya Kurban. Hari raya ini identik dengan ibadah haji dan menyembelih hewan kurban.

Menyembelih dalam syariat Islam adalah langkah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan, serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang, atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam. Binatang yang tidak disembelih hukumnya haram, karena status binatang itu sama dengan bangkai.

Rukun menyembelih hewan kurban diantaranya :

  1. Penyembelih beragama Islam.
  2. Niat
  3. Binatang yang disembelih binatang yang halal, baik halal zatnya maupun halal cara memperolehnya, bukan hasil mencuri atau menipu.
  4. Alat menyembelih harus tajam agar dapat mempercepat proses kematian binatang dan tidak terlalu menderita sewaktu disembelih.
  5. Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridlai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala atau upacara kemusrikan lainnya.

 

Tata cara menyembelih hewan kurban :

1. Menggunakan pisau yang tajam

Semakin tajam pisaunya, maka akan semakin baik. Hal ini telah didasarkan oleh hadist Syaddad Bin Aus Radhiallahu ‘anhu, jika Nabi SAW berkata. ” Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan melakukan ihsan dalam segala macam hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah secara ihsan, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah secara ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisau dan menyenangkan sembelihnya.” (HR. Muslim)

2. Tidak mengasah pisau di hadapan hewan kurban

Baiknya tidak mengasah pisau yang akan digunakan untuk menyembelih di hadapan hewan yang akan disembelih. Hal ini dapat membuat hewan yang akan disembelih itu takut sebelum disembelih.

Perihal ini didasarkan pada hadist Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhuma yang mengatakan “Rasulullah SAW memerintahkan agar mengasah pisau tanpa memperlihatkan kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)

3. Menghadapkan hewan ke kiblat

4. Membaringkan hewan kurban di atas lambung sisi kiri

5. Menginjakkan kaki pada bagian leher hewan

6. Membaca Basmalah hendak akan menyembelih

7. Membaca Takbir

8. Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan kurban tersebut

9. Menyembelih dengan cepat supaya meringankan apa yang sedang dialami hewan

10. Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong dengan pasti

11. Dilarang mematahkan leher sebelum hewan tersebut benar-benar mati

Adapun perkara yang dimakruhkan dalam menyembelih hewan kurban adalah sebagai berikut:

  • Menyembelih langsung sampai putus leher dari hewan qurban
  • Menyembelih hewan dengan alat potong yang kurang tajam
  • Menguliti atau memotong hewan kurban sebelum hewan tersebut dalam keadaan yang benar-benar meninggal

 

Syarat hewan yang sah untuk dikurbankan, adalah

1. Hewan sudah cukup usia sesuai dengan jenisnya, yakni kambing minimal satu tahun dan sapi minimal dua tahun
2. Hewan tersebut matanya tidak buta
3. Tanduk hewan yang akan dikurbankan tidak terpotong
4. Hewan tidak berpenyakit
5. Hewan tidak pincang kakinya
6. Ekornya utuh dan tidak terpotong maupun terkoyak
7. Tidak kurus (gemuk, gizi cukup, bugar)
8. Kulitnya tidak ditumbuhi kudis maupun penyakit kulit lainnya
9. Hewan tersebut tidak dalam keadaan mengandung maupun menyusui

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network